|

| |
Wakil
Ketua PA Wonosari, Drs. Jeje Jaenudin, MSI., Membuka Workhsop
Sosialisasi Hak-Hak Keluarga di P.A. Wonosari. |
Keberadaaan
Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang
lebih banyak mengurusi persoalan keluarga dituntut lebih memahami
terhadap isu-isu kontemporer terkait hak-hak dalam keluarga.
Pemahaman terhadap Isu-isu seperti Gender, trafiking, perlindungan
anak, dan Kekerasan dalam rumah tangga, harus senantiasa ditingkatkan
dengan belajar dan diskursif yang intensif. Demikian salah satu
kesimpulan Workshop dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD)
yang diselenggarakan PA Wonosari, Jum’at, (20/3), bekerjasama
dengan Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Sunan Kalijaga di Aula PA
Wonosari.
Pemahaman yang baik terhadap hak-hak keluarga secara wacana
maupun praktek dalam lingkup keluarga masing-masing oleh aparatus
peradilan diharapkan berimbas pada pekerjaan sehari-hari. Aparatus
peradilan punya peran besar secara wacana maupun praktek terkait
hak-hak keluarga mengingat mereka adalah garda depan penegak
hukum di masyarakat. Seperti bagi para hakim wacana kontemporer
tersebut sangat bermafaat sehingga menjadikan putusan yang adil
punya dimensi luas.

| |
Sosialisasi
dan Implementasi Hak-Hak Keluarga. Para Narasumber Drs.
Sucipto, MSI., Drs Fathurahman Ghozali, MSI., dan Drs.
Yusuf, SH, MSI. di P.A. Wonosari. |
Pelaksanaan
workshop ini merupakan bagian dari sosialisasi di lingkungan
kerja dari para alumnus Lokakarya Hak-Hak Keluarga yang di selenggarakan
PSW UIN Sunan Kalijaga beberapa bulan sebelumnya di Hotel Quality
Yogyakarta. Dalam Lokakarya itu PA Wonosari mengirimkan 3 peserta
dari unsur Hakim yakni, Drs. Sucipto, MSI., Drs Fathurahman
Ghozali, MSI., dan Drs. Yusuf, SH, MSI. Para alumnus tersebut
dalam sosialisasi ini bertindak menjadi Narasumber.
Workshop dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari,
Drs, Jeje Jaenudin, MSI,. dan beliau memberikan apresiasi khusus
terhadap acara tersebut. Dalam sambutannya Jeje Jaenudin berharap
setiap pegawai atau hakim yang dikirim ke Pelatihan, lokakarya,
seminar atau acara yang sejenis bisa melakukan hal yang sama
dengan sosialisasi.”Saya ingin oleh-oleh setiap pegawai
atau Hakim yang dikirim ke pelatihan-pelatihan adalah ilmu yang
bermanfaat dan dibagikan kepada yang lain. Hal itu bisa dilakukan
melalui forum seperti pembinaan. Menurutnya.
Materi workshop yang di bawakan para narsumber terdiri dari,
Hak-Hak Anak (Fathurahman Ghozali), Relasi Hubungan Suami Isteri
dalam Islam (Sucipto), dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Yusuf).
Acara workshop berlangsung meriah dengan partisipasi aktif peserta
menanggapi materi narasumber. Beberapa tanggapan tersebut misalnya
disampaikan oleh Muhibudin”Kita memang harus menafsirkan
ulang teks-teks klasik agar sesuai dengan situasi kontemporer.
Agama harus menjadi faktor pendorong perubahan sosial di masyarakat.”
Ujarnya penuh semangat.
Selain itu, pendapat lain dikemukan Ahsan Dawi agar para Hakim
lebih berani melakukan kreasi hukum dalam putusan.”Kita
berharap para Hakim PA bisa melakukan terobosan hukum agar putusan
yang diambil tidak semata adil tapi juga konteks sesuai zamannya.”
Ungkapnya.
Menurut salah seorang peserta, Sumitro Jatiroso yang dimintai
pendapat secara terpisah oleh wartawan web ini terkait wacana
yang berkembang dalam Workshop sambil senyum-senyum mengatakan.”Setelah
ikut acara ini saya semakin paham kalau memaksa Hubungan suami
isteri bila salah satu pihak tidak siap termasuk bagian dari
kekerasan keluarga. Alhamdulillah selama ini saya belum pernah
memaksa” Demikian menurut Jurusita Pengganti daerah sulit
ini menuturkan.
Setelah acara usai dilanjutkan dengan nonton dan apresiasi film
dokumenter tentang Trafiking (perdagangan manusia). Dalam film
itu dikisahkan bagaimana kondisi sosial ekonomi dan pendidikan
punya pengaruh yang besar terhadap trafiking. Salah satu efek
trafiking adalah penyiksaan dan kekerasaan terhadap keluarga
dan pekerja karena tidak adanya pemahaman dan perlindungan hukum
. Apresiasi film ini sebagai pengetahuan mengingat di Gununbgkidul
cukup banyak TKW dan perceraian.*(fajar)
|