Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Wonosari


Informasi Perkara


Informasi Umum


Transparansi
Anggaran&Keuangan


 

Interaktif

Guestbook





















 

 

Majelis Hakim Vonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Ancaman pembunuhan

(Selasa, 27 Januari 2009)



PN Wonosari pada hari Selasa (27/01/2009) menggelar sidang ancaman pembunuhan terhadap Hakim dan Pegawai PA Wonosari

Sidang kasus ancaman pembunuhan terhadap hakim dan Karyawan PA Wonosari akhirnya memutuskan terdakwa Wg, (42), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa, (27/1) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa. Dalam sidang tersebut terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatnnya. Dalam vonis sidang putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yakni 1,6 tahun. Dalam dakawaan yang di bacakan JPU di muka persidangan diantaranya bahwa terdakwa mengakui melakukan perbuatannya karena didorong rasa kekalutan ketika mendapat telephone dari isterinya bahwa ia telah dinyatakan bercerai oleh Majelis Hakim PA Wonosari. Atas tindakannya terdakwa dijerat pasal Pasal 336 ayat (2) KUHP tentang pengancaman. Adapun hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku baik dan sopan selama persidangan dan menyesali atas perbuatnya.

Kasus pengancaman pembunuhan ini berawal dari terdakwa Wg pada awal bulan Juli 2007 Wg mengirimkan surat ancaman yang dikirim ke PA Wonosari melalui pos yang intinya Wg tidak mau bercerai dengan Suminten dan meminta majelis hakim untuk membatalkan putusannya. Apabila putusan tersebut tidak dibatalkan maka Wg akan membunuh hakim dan pegawai PA Wonosari. Dalam surat ancaman tersebut Wg juga mengatakan ia masih mempunyai 7 buah mlinjo (istilah untuk menyebut butir peluru, red). Wg juga mengaku telah mengantongi 12 nama hakim dan pegawai lengkap beserta alamat-alamatnya. Wg juga menegaskan bahwa ancaman ini tidak main-main, ia memberikan waktu 1 sampai 2 minggu kepada pihak PA Wonosari untuk mengabulkan permohonannya tersebut di atas.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, salah satu karyawan PA Wonosari Mokhamdan, SH menyatakan puas. “Vonis hukuman terhadap terdakwa menjadi pembalajaran bagi masyarakat bahwa menyelesaikan persoalan hukum harus dengan jalur hukum. Apabila tidak puas dengan perkara yang dihadapi kan bisa dengan banding bukan dengan ancaman meresahkan yang justeru berakibat fatal dan bersurusan dengan hukum lagi” Ujarnya diplomatis

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terdakawa merupakan Target Operasi (TO) Polres Gunungkidul berkaitan dengan beberapa kasus kriminal yang terjadi di Gunungkidul. Saat ini terdakwa sedang menjalani hukuman kasus-kasus tersebut. Dengan adanya vonis baru terhadapnya semakin menambah hukuman penjara yang sedang dijalaninya.(fajar)

 

Salam Redaksi

Assalamu'alaikum

Terima kasih Anda telah mengunjungi Situs Resmi Pengadilan Agama Wonosari. Kehadiran situs ini merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Wonosari. Selamat berselancar di website ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, sekecil apapun.

Wassalamu'alaikum


 

Suplemen





 


 

 
http://www.dreamweavergraphics.com/

Copyright © 2007 TIM TI PA Wonosari All Rights Reserved

Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser
Supported by Cak Ahsan