|
Majelis
Hakim Vonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Ancaman pembunuhan
(Selasa, 27 Januari 2009)

PN Wonosari pada hari
Selasa (27/01/2009) menggelar sidang ancaman pembunuhan terhadap
Hakim dan Pegawai PA Wonosari
Sidang
kasus ancaman pembunuhan terhadap hakim dan Karyawan PA Wonosari
akhirnya memutuskan terdakwa Wg, (42), terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut. Majelis hakim Pengadilan
Negeri Wonosari, Selasa, (27/1) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara
terhadap terdakwa. Dalam sidang tersebut terdakwa mengaku menyesal
dan tidak akan mengulangi perbuatnnya. Dalam vonis sidang putusan
tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Vonis
1 tahun penjara terhadap terdakwa lebih kecil dari tuntutan
Jaksa Penuntut umum yakni 1,6 tahun. Dalam dakawaan yang di
bacakan JPU di muka persidangan diantaranya bahwa terdakwa mengakui
melakukan perbuatannya karena didorong rasa kekalutan ketika
mendapat telephone dari isterinya bahwa ia telah dinyatakan
bercerai oleh Majelis Hakim PA Wonosari. Atas tindakannya terdakwa
dijerat pasal Pasal 336 ayat (2) KUHP tentang pengancaman. Adapun
hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku baik dan sopan
selama persidangan dan menyesali atas perbuatnya.
Kasus
pengancaman pembunuhan ini berawal dari terdakwa Wg pada awal
bulan Juli 2007 Wg mengirimkan surat ancaman yang dikirim ke
PA Wonosari melalui pos yang intinya Wg tidak mau bercerai dengan
Suminten dan meminta majelis hakim untuk membatalkan putusannya.
Apabila putusan tersebut tidak dibatalkan maka Wg akan membunuh
hakim dan pegawai PA Wonosari. Dalam surat ancaman tersebut
Wg juga mengatakan ia masih mempunyai 7 buah mlinjo (istilah
untuk menyebut butir peluru, red). Wg juga mengaku telah mengantongi
12 nama hakim dan pegawai lengkap beserta alamat-alamatnya.
Wg juga menegaskan bahwa ancaman ini tidak main-main, ia memberikan
waktu 1 sampai 2 minggu kepada pihak PA Wonosari untuk mengabulkan
permohonannya tersebut di atas.
Menanggapi
vonis Majelis Hakim, salah satu karyawan PA Wonosari Mokhamdan,
SH menyatakan puas. “Vonis hukuman terhadap terdakwa menjadi
pembalajaran bagi masyarakat bahwa menyelesaikan persoalan hukum
harus dengan jalur hukum. Apabila tidak puas dengan perkara
yang dihadapi kan bisa dengan banding bukan dengan
ancaman meresahkan yang justeru berakibat fatal dan bersurusan
dengan hukum lagi” Ujarnya diplomatis
Seperti
diberitakan sebelumnya bahwa terdakawa merupakan Target Operasi
(TO) Polres Gunungkidul berkaitan dengan beberapa kasus kriminal
yang terjadi di Gunungkidul. Saat ini terdakwa sedang menjalani
hukuman kasus-kasus tersebut. Dengan adanya vonis baru terhadapnya
semakin menambah hukuman penjara yang sedang dijalaninya.(fajar)
|