|
Dari
kiri ke kanan: Drs, Jeje Jaenudin, MSI, Wakil Ketua Pengadilan
Agama Wonosari dan Dr. H. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum
Dosen Pasca Sarjana Magister Studi Islam, UII Yogyakarta,
Sedang memberikan Sosialisasi UU No 3 Tahun 2006 dan KMA
144/2007 di Aula Sekda Kabupaten Gunungkidul. |
Sebagai
upaya memberi pengetahuan dan pencerahan kepada masyarakat untuk
mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara, Pengadilan
Agama Wonosari menyelenggarakan acara Sosialisasai Undang-undang
dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung kepada para Kepala Desa di
Kabupaten Gunungkidul. Acara Sosialisasi tersebut di buka oleh
Wakil Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos, Selasa, (28/10),
bertempat di Aula Sekda Kabupaten Gunungkidul. Bertindak selaku
narasumber dalam sosialisasi tersebut Dr. H. Dadan Muttaqin,
SH.M.Hum, Dosen Pasca Sarjana Magister Studi Islam, dan Drs,
Jeje Jaenudin, MSI, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari.
Menurut
Ketua Panitia Penyelenggara, Drs. Kamtono, mengatakan dengan
adanya sosialisasi yang mengundang Kepala Desa diharapkan seluruh
warga masyarakat yang dalam hal ini ujung tombaknya adalah Kepala
Desa bisa lebih tahu dan memahami tentang tugas pokok dan fungsi
Pengadilan Agama, serta adanya keterbukaan informasi di pengadilan.
“Banyak khalayak beranggapan bahwa Pengadilan Agama semata
kantor urusan perceraian. Padahal tugas dan wewenangnya meliputi
barbagai masalah perdata orang-orang yang bergama Islam yang
berisi tentang bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf,
zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari’ah”. Ujarnya.

| |
Wakil Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos, di dampingi
Drs, Jeje Jaenudin, MSI, Wakil Ketua Pengadilan Agama
Wonosari, membuka secara resmi acara Sosialisasi UU No
3 Tahun 2006 dan KMA 144/2007 di Aula Sekda bagi para
Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul . |
Dalam
pembahasan sosialisasi Dr. H. Dadan Muttaqin, SH.M.Hum mengatakan
bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
yang disahkan dan diundangkan tanggal 20 Maret 2006, telah membawa
perubahan besar dalam penyelenggaraan lembaga Peradilan Agama
(PA). Aspek organisasi, administrasi, finansial, dan teknis
peradilan telah menjadi bagian penting dalam perubahan tersebut.

| |
Peserta Sosialisasi dari para Kepala Desa se Kabupaten
Gunungkidul sedang khusuk mendengarkan pemateri Sosialisasi
UU No 3 Tahun 2006 dan KMA 144/2007 di Aula Sekda bagi
para Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul . |
Setelah
satu atap di bawah Mahkamah Agung dinyatakan bahwa badan peradilan
yang di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha Negara. Untuk pembinaan teknis peradilan,
organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan
oleh Mahkamah Agung. Demikian pula kekuasaan kehakiman di lingkungan
Peradilan Agama dilaksankan oleh: Pengadilan Agama dan Pengadilan
Tinggi Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan
Negara Tertinggi.
Salah
satu kewenangan baru Pengadilan Agama adalah kekuasaan mengadili
perkara ekonomi syari’ah. Kegiatan ekonomi syari’ah
merupakan suatu model baru yang belum ada sebelumnya, serta
belum diatur dalam pengadilan mana yang berhak dan berwenang
untuk memutus dan menyelesaikan sengketa yang terjadi. Penambahan
kekuasaan kepada PA merupakan upaya memberikan pelayanan hukum
dan keadilan yang terbaik kepada masyrakat pelaku kegiatan ekonomi
syari’ah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

| |
antusiasnya peserta dari para Kepala Desa se Kabupaten
Gunungkidul yang berjumlah 144 Desa dari 18 Kecamatan
yang bertanya seputar kewenangan Pengadilan Agama dan
akses informasi yang bisa diperoleh |
Selain
itu, Menurut Drs. Jeje Jaenudin, MSI menyatakan bahwa dalam
aktualisasi keberadaannya, peradilan agama harus diselenggarakan
prinsip-prinsip keterbukaan, responsibilitas, akuntabilitas,
efesien, dan efektif menurut dasar-dasar manajemen peradilan
modern. Salah satu upaya membangun menajemen peradilan yang
modern dengan prinsip keterbukaan telah diawali melalui digulirkannya
keputusan Mahkamah Agung nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang
Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Secara
umum, KMA 144/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
mengatur beberapa hal (1) jenis informasi yang harus diumumkan
oleh pengadilan serta mekanisme pengumumannya; (2) jenis informasi
yang dapat diminta masyarakat kepada pengadilan; (3) prosedur
dalam memberikan pelayanan informasi, termasuk biaya dan waktu
pelayanan, hak mengajukan keberatan; (4) pihak yang bertugas
memberikan pelayanan informasi; serta (5) sanksi.
Salah
satu bentuk implementasi dari Keputusan tentang Keterbukaan
Informasi di pengadilan adalah akses masyarakat yang mudah melalui
situs Website pada putusan, panjar biaya perkara, proses beracara,
akuntabilitas keuangan, perundangan atau peraturan, dan berbagai
informasi maupun kegiatan seputar dunia peradilan. Untuk Pengadilan
Wonosari akses tersebut bisa didapat melalui situs www.pa-wonosari.net
yang dilauncing pada November 2007.
Adapun
Anggaran biaya pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SatKer Pengadilan
Agama Wonosari Tahun 2008 No.0158.0/005.01.0/XIV/2008 tanggal
31 Desember 2007 yang telah di revisi dengan DIPA Tahun 2008
dengan No.S-1052/WPB.14/BD.0301/2008 tanggaql 29 Agustus 2008.
Secara keseluruhan acara berlangsung sukses dengan antusiasnya
peserta dari para Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul yang
berjumlah 144 Desa dari 18 Kecamatan yang bertanya seputar kewenangan
Pengadilan Agama dan akses informasi yang bisa diperoleh.*(Fajar)
|