Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Wonosari

Menu Utama

Menu Interaktif

 

Guestbook

 

contact us












 

 

Sosialisasi UU No 3 Tahun 2006 dan KMA 144/VIII/2007
di Hadiri Kepala Desa Se –Kabupaten Gunungkidul



Dari kiri ke kanan: Drs, Jeje Jaenudin, MSI, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari dan Dr. H. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum Dosen Pasca Sarjana Magister Studi Islam, UII Yogyakarta, Sedang memberikan Sosialisasi UU No 3 Tahun 2006 dan KMA 144/2007 di Aula Sekda Kabupaten Gunungkidul.

 

Sebagai upaya memberi pengetahuan dan pencerahan kepada masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara, Pengadilan Agama Wonosari menyelenggarakan acara Sosialisasai Undang-undang dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung kepada para Kepala Desa di Kabupaten Gunungkidul. Acara Sosialisasi tersebut di buka oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos, Selasa, (28/10), bertempat di Aula Sekda Kabupaten Gunungkidul. Bertindak selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut Dr. H. Dadan Muttaqin, SH.M.Hum, Dosen Pasca Sarjana Magister Studi Islam, dan Drs, Jeje Jaenudin, MSI, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari.

Menurut Ketua Panitia Penyelenggara, Drs. Kamtono, mengatakan dengan adanya sosialisasi yang mengundang Kepala Desa diharapkan seluruh warga masyarakat yang dalam hal ini ujung tombaknya adalah Kepala Desa bisa lebih tahu dan memahami tentang tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama, serta adanya keterbukaan informasi di pengadilan. “Banyak khalayak beranggapan bahwa Pengadilan Agama semata kantor urusan perceraian. Padahal tugas dan wewenangnya meliputi barbagai masalah perdata orang-orang yang bergama Islam yang berisi tentang bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari’ah”. Ujarnya.

 
Wakil Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos, di dampingi Drs, Jeje Jaenudin, MSI, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari, membuka secara resmi acara Sosialisasi UU No 3 Tahun 2006 dan KMA 144/2007 di Aula Sekda bagi para Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul .

Dalam pembahasan sosialisasi Dr. H. Dadan Muttaqin, SH.M.Hum mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang disahkan dan diundangkan tanggal 20 Maret 2006, telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan lembaga Peradilan Agama (PA). Aspek organisasi, administrasi, finansial, dan teknis peradilan telah menjadi bagian penting dalam perubahan tersebut.

 
Peserta Sosialisasi dari para Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul sedang khusuk mendengarkan pemateri Sosialisasi UU No 3 Tahun 2006 dan KMA 144/2007 di Aula Sekda bagi para Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul .

Setelah satu atap di bawah Mahkamah Agung dinyatakan bahwa badan peradilan yang di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara. Untuk pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Demikian pula kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksankan oleh: Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Salah satu kewenangan baru Pengadilan Agama adalah kekuasaan mengadili perkara ekonomi syari’ah. Kegiatan ekonomi syari’ah merupakan suatu model baru yang belum ada sebelumnya, serta belum diatur dalam pengadilan mana yang berhak dan berwenang untuk memutus dan menyelesaikan sengketa yang terjadi. Penambahan kekuasaan kepada PA merupakan upaya memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang terbaik kepada masyrakat pelaku kegiatan ekonomi syari’ah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

 
antusiasnya peserta dari para Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul yang berjumlah 144 Desa dari 18 Kecamatan yang bertanya seputar kewenangan Pengadilan Agama dan akses informasi yang bisa diperoleh

Selain itu, Menurut Drs. Jeje Jaenudin, MSI menyatakan bahwa dalam aktualisasi keberadaannya, peradilan agama harus diselenggarakan prinsip-prinsip keterbukaan, responsibilitas, akuntabilitas, efesien, dan efektif menurut dasar-dasar manajemen peradilan modern. Salah satu upaya membangun menajemen peradilan yang modern dengan prinsip keterbukaan telah diawali melalui digulirkannya keputusan Mahkamah Agung nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Secara umum, KMA 144/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan mengatur beberapa hal (1) jenis informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan serta mekanisme pengumumannya; (2) jenis informasi yang dapat diminta masyarakat kepada pengadilan; (3) prosedur dalam memberikan pelayanan informasi, termasuk biaya dan waktu pelayanan, hak mengajukan keberatan; (4) pihak yang bertugas memberikan pelayanan informasi; serta (5) sanksi.

Salah satu bentuk implementasi dari Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di pengadilan adalah akses masyarakat yang mudah melalui situs Website pada putusan, panjar biaya perkara, proses beracara, akuntabilitas keuangan, perundangan atau peraturan, dan berbagai informasi maupun kegiatan seputar dunia peradilan. Untuk Pengadilan Wonosari akses tersebut bisa didapat melalui situs www.pa-wonosari.net yang dilauncing pada November 2007.

Adapun Anggaran biaya pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SatKer Pengadilan Agama Wonosari Tahun 2008 No.0158.0/005.01.0/XIV/2008 tanggal 31 Desember 2007 yang telah di revisi dengan DIPA Tahun 2008 dengan No.S-1052/WPB.14/BD.0301/2008 tanggaql 29 Agustus 2008. Secara keseluruhan acara berlangsung sukses dengan antusiasnya peserta dari para Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul yang berjumlah 144 Desa dari 18 Kecamatan yang bertanya seputar kewenangan Pengadilan Agama dan akses informasi yang bisa diperoleh.*(Fajar)



 


Salam Redaksi

Assalamu'alaikum

Terima kasih Anda telah mengunjungi Situs Resmi Pengadilan Agama Wonosari. Kehadiran situs ini merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Wonosari. Selamat berselancar di website ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, sekecil apapun.

Wassalamu'alaikum


 

Suplemen







 

 
http://www.dreamweavergraphics.com/

PENGADILAN AGAMA WONOSARI
Jl. Alun-alun Barat No. 1 Wonosari DIY
Homepage: www.pa-wonosari.net E-mail: admin@pa-wonosari.net
Copyright © 2007 TIM TI PA Wonosari Designed by Ahsan
All Rights Reserved