|
SIDANG
KASUS ANCAMAN PEMBUNUHAN
TERHADAP HAKIM PA WONOSARI DIGELAR DI PN WONOSARI
(Senin, 19 Januari 2009)

PN Wonosari pada hari
Senin (19/01/2008) menggelar sidang ancaman pembunuhan terhadap
Hakim dan Pegawai PA Wonosari
Sidang
kasus ancaman pembunuhan terhadap Hakim dan Pegawai Pengadilan
Agama (PA) Wonosari dengan Terdakwa Wg, 42 tahun, yang beralamat
di Bantul DI Yogyakarta, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari
pada hari Senin, 19 Januari 2009 dengan acara pemeriksaan saksi.
Persidangan kasus ancaman pembunuhan terhadap hakim PA yang
digelar di PN Wonosari telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Pada tahap pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan
Negeri Wonosari menghadirkan dua orang saksi dari PA Wonosari,
yaitu seorang panitera muda dan seorang panitera pengganti.
Majelis hakim PN Wonosari mengajukan pertanyaan kepada para
saksi seputar proses cerai gugat hingga datangnya surat ancaman
dari Wg. Wg yg siang itu duduk sebagai Terdakwa menyimak keterangan
saksi dengan seksama.
Ketika majelis hakim mengkonfrontir keterangan saksi dengan
Terdakwa Wg, Wg mengaku bahwa ia telah menulis surat ancaman
tersebut karena emosi dan khilaf. Surat yang ditulis selama
semalam tersebut juga diakui telah dikirim sendiri oleh Wg.
Namun Wg menyatakan bahwa ia tidak mempunyai peluru sebagaimana
ia tulis dalam surat ancaman.
Ancaman
pembunuhan berbuah persidangan
Kasus ini berawal dari gugatan cerai yang diajukan oleh seorang
perempuan, sebut saja Suminten (nama samaran) yang bertempat
tinggal di Gunungkidul terhadap Wg (Bantul) ke PA Wonosari pada
awal bulan Februari 2007. Selama dalam proses persidangan cerai
gugat tersebut Wg sebagai Tergugat telah dua kali dipanggil
dan tidak pernah hadir di persidangan meskipun ia telah dipanggil
secara resmi dan patut. Singkat kata, setelah melalui pemeriksaan
di persidangan akhirnya pada pertengahan bulan Maret 2007 majelis
hakim mengabulkan gugatan Suminten untuk bercerai dengan Wg.
Setelah perkara cerai gugat diputus, pada awal bulan Juli 2007
Wg mengirimkan surat ancaman yang dikirim ke PA Wonosari melalui
pos yang intinya Wg tidak mau bercerai dengan Suminten dan meminta
majelis hakim untuk membatalkan putusannya. Apabila putusan
tersebut tidak dibatalkan maka Wg akan membunuh hakim dan pegawai
PA Wonosari. Dalam surat ancaman tersebut Wg juga mengatakan
ia masih mempunyai 7 buah mlinjo (istilah untuk menyebut butir
peluru, red). Wg juga mengaku telah mengantongi 12 nama hakim
dan pegawai lengkap beserta alamat-alamatnya. Wg juga menegaskan
bahwa ancaman ini tidak main-main, ia memberikan waktu 1 sampai
2 minggu kepada pihak PA Wonosari untuk mengabulkan permohonannya
tersebut di atas.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pada akhir
bulan Juli 2007 pihak PA Wonosari melaporkan ancaman pembunuhan
ke Polres Gunungkidul. Berdasarkan informasi dari penyidik ternyata
Wg saat itu masuk dalam Target Operasi (TO) Polres Gunungkidul
berkaitan dengan beberapa kasus kriminal yang terjadi di Gunungkidul.
Berita tentang ancaman pembunuhan saat itu sempat menjadi headline
sebuah surat kabar harian yang terbit di Yogyakarta.
Pada akhir tahun 2007 Wg akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim
dari Unit Reskrim Polres Gunungkidul dan kemudian diproses secara
hukum untuk mempertanggungjawabkan berbagai rentetan tindak
kriminal yang telah dilakukannya, salah satu kasus ancaman pembunuhan
terhadap Hakim dan Pegawai PA Wonosari.
Pengadilan
Agama juga rentan terhadap ancaman dan teror
Kasus ancaman pembunuhan terhadap hakim menunjukkan bahwa profesi
hakim merupakan profesi yang berat sekaligus mulia. Hakim dituntut
untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan,
serta mengabaikan pengaruh luar yang hendak mempengaruhi putusan
yang dijatuhkan dalam bentuk apapun, termasuk ancaman pembunuhan
dan teror.
Menurut Iswahyudi, SH., Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri
Wonosari yang dihubungi crew pa-wonosari.net mengatakan meski
perkara di lingkungan peradilan agama didominasi oleh perkara
perceraian namun ditinjau dari tingkat ancaman sama rentannya
dengan lingkungan peradilan lain. “Pengadilan Agama justru
lebih rentan dengan ancaman atau aksi teror karena perkara yang
disidangkan kebanyakan menyangkut masalah rumah tangga. Masalah
rumah tangga berhubungan erat dengan rasa cinta. Padahal kalau
orang putus cinta ia bisa kalap (nekat, red) dan tidak terkendali
seperti kasus yang menimpa Wg”, ungkap Iswahyudi sesaat
setelah persidangan.
Akibat aksi nekat Wg yang mengancam hakim dan pegawai PA Wonosari
tersebut, kini Wg terancam dijerat Pasal 336 ayat (2) KUHP tentang
pengancaman. Dengan diprosesnya ancaman pembunuhan diharapkan
menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menggunakan cara-cara
kekerasan dan teror untuk memaksakan kehendaknya, sebaliknya
tetap mengedepankan aspek hukum.
Kasus pembunuhan hakim di Sidoarjo beberapa tahun silam dan
kasus ancaman terhadap Hakim dan Pegawai PA Wonosari, serta
kasus ancaman-ancaman di daerah lain mengingatkan kita untuk
lebih waspada dengan meningkatkan keamanan dalam proses persidangan,
keamanan dalam proses mediasi maupun keamanan lingkungan kantor
secara umum (ahsan).
|