|
Dari
kiri ke kanan: Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum
(Ketua Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Yogyakarta),
Drs. H. Endin AJ. Sofihara, SE., MM (Ketua Pansus RUU
Perbankan Syariah DPR RI), Prof. Dr. H. Amir Mualim, MA.
(Direktur Program Magister Studi Islam UII), dan Moderator. |
Keberadaan
RUU Perbankan Syariah yang saat ini sedang dibahas di DPR mendapat
respon yang luas di kalangan masyarakat. Tidak ketinggalan kalangan
civitas akademika Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta menyelenggarakan Seminar Nasional Tentang Penyelesaian
Sengketa Perbankan Syari’ah pada hari Sabtu tanggal 12
April 2008 di kampus tersebut. Acara itu sekaligus sebagai sarana
menjaring aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU Perbankan
Syariah.
Sebagai
pembicara dalam seminar tersebut adalah Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien,
SH., M.Hum, Ketua Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Yogyakarta,
dan Drs. H. Endin AJ. Sofihara, SE., MM, Anggota DPR RI dan
Ketua Pansus RUU Perbankan Syariah. Salah satu materi yang paling
krusial dalam seminar itu adalah menyangkut kewenangan peradilan
agama dalam meyelesaikan sengketa perbankan syariah.
Menurut
Dadan Muttaqien, secara akal sehat dan logika hukum yang berwenang
mengadili sengketa perbankan syariah adalah peradilan agama
karena ada benang merah yang menghubungkan, yakni faktor syariah
Islam. Pemilihan lembaga pengadilan agama dalam menyelesaikan
sengketa ekonomi syari’ah, termasuk didalamnya perbankan
syari’ah merupakan pilihan tepat dan bijaksana. Penyelesaian
sengketa perbankan syariah di lingkungan peradilan agama akan
dicapai keselarasan antara hukum materiil yang berdasarkan prinsip-prinsip
Islam dengan lembaga peradilan agama yang merupakan representasi
lembaga peradilan Islam. Disamping itu juga selaras dengan aparat
hukumnya yang beragama Islam serta menguasai hukum Islam.
Lebih lanjut Dadan menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa bisnis
syaria’h, khususnya perbankan syariah di luar Pengadilan
Agama dinilai bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Sebagaimana
tertuang dalam pasal 49 huruf i, Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan,
waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi
syariah.
Namun demikian dalam draft RUU Perbankan Syariah usulan pemerintah
menyebutkan kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah
diberikan kepada peradilan umum. Pemerintah mengusulkan agar
ada penambahan satu bab khusus soal penyelesaian sengketa perbankan
syariah. Salah satu alasan pemerintah karena transaksi yang
berhubungan dengan perbankan syariah bersifat komersial.
Acara seminar nasional ini dihadiri oleh fungsionaris ormas
Islam, Pengasuh Pondok Pesantren DIY, Takmir Masjid Agung dan
Masjid Kampus, Akademisi Ekonomi Islam UII dan Perguruan Tinggi
Ekonomi Islam Yogyakarta, Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Yogyakarta. Setelah acara
seminar dilanjutkan dengan pernyataan sikap atau deklarasi dukungan
terhadap penyelesaian sengketa perbankan syariah di bawah Peradilan
Agama.
Dalam pernyataan deklarasi itu disebutkan bahwa mereka menolak
apabila ada pilihan hukum, choice of law dalam penyelesaian
sengketa perbankan syariah karena hal itu akan menimbulkan ketidakpastian
hukum. Oleh karena itu setiap transaksi yang dilakukan dengan
menurut tata cara syariah membawa konsekuensi, bahwa sengketa
yang timbul dari transaski itu itu harus diselesaikan dengan
hukum syariah, dan lembaga yang tepat untuk itu adalah peradilan
agama.(Fajar dan Mashuri)
|