Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Wonosari

Menu Utama

Menu Interaktif

 

Guestbook

 

contact us












 

 

Seminar Nasional
Tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah


Dari kiri ke kanan: Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum (Ketua Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Yogyakarta), Drs. H. Endin AJ. Sofihara, SE., MM (Ketua Pansus RUU Perbankan Syariah DPR RI), Prof. Dr. H. Amir Mualim, MA. (Direktur Program Magister Studi Islam UII), dan Moderator.

Keberadaan RUU Perbankan Syariah yang saat ini sedang dibahas di DPR mendapat respon yang luas di kalangan masyarakat. Tidak ketinggalan kalangan civitas akademika Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menyelenggarakan Seminar Nasional Tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah pada hari Sabtu tanggal 12 April 2008 di kampus tersebut. Acara itu sekaligus sebagai sarana menjaring aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU Perbankan Syariah.

Sebagai pembicara dalam seminar tersebut adalah Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH., M.Hum, Ketua Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Yogyakarta, dan Drs. H. Endin AJ. Sofihara, SE., MM, Anggota DPR RI dan Ketua Pansus RUU Perbankan Syariah. Salah satu materi yang paling krusial dalam seminar itu adalah menyangkut kewenangan peradilan agama dalam meyelesaikan sengketa perbankan syariah.

Menurut Dadan Muttaqien, secara akal sehat dan logika hukum yang berwenang mengadili sengketa perbankan syariah adalah peradilan agama karena ada benang merah yang menghubungkan, yakni faktor syariah Islam. Pemilihan lembaga pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, termasuk didalamnya perbankan syari’ah merupakan pilihan tepat dan bijaksana. Penyelesaian sengketa perbankan syariah di lingkungan peradilan agama akan dicapai keselarasan antara hukum materiil yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam dengan lembaga peradilan agama yang merupakan representasi lembaga peradilan Islam. Disamping itu juga selaras dengan aparat hukumnya yang beragama Islam serta menguasai hukum Islam.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa bisnis syaria’h, khususnya perbankan syariah di luar Pengadilan Agama dinilai bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Sebagaimana tertuang dalam pasal 49 huruf i, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Namun demikian dalam draft RUU Perbankan Syariah usulan pemerintah menyebutkan kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah diberikan kepada peradilan umum. Pemerintah mengusulkan agar ada penambahan satu bab khusus soal penyelesaian sengketa perbankan syariah. Salah satu alasan pemerintah karena transaksi yang berhubungan dengan perbankan syariah bersifat komersial.

Acara seminar nasional ini dihadiri oleh fungsionaris ormas Islam, Pengasuh Pondok Pesantren DIY, Takmir Masjid Agung dan Masjid Kampus, Akademisi Ekonomi Islam UII dan Perguruan Tinggi Ekonomi Islam Yogyakarta, Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Yogyakarta. Setelah acara seminar dilanjutkan dengan pernyataan sikap atau deklarasi dukungan terhadap penyelesaian sengketa perbankan syariah di bawah Peradilan Agama.

Dalam pernyataan deklarasi itu disebutkan bahwa mereka menolak apabila ada pilihan hukum, choice of law dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah karena hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu setiap transaksi yang dilakukan dengan menurut tata cara syariah membawa konsekuensi, bahwa sengketa yang timbul dari transaski itu itu harus diselesaikan dengan hukum syariah, dan lembaga yang tepat untuk itu adalah peradilan agama.(Fajar dan Mashuri)



 


Salam Redaksi

Assalamu'alaikum

Terima kasih Anda telah mengunjungi Situs Resmi Pengadilan Agama Wonosari. Kehadiran situs ini merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Wonosari. Selamat berselancar di website ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, sekecil apapun.

Wassalamu'alaikum


 

Suplemen







 

 
http://www.dreamweavergraphics.com/

PENGADILAN AGAMA WONOSARI
Jl. Alun-alun Barat No. 1 Wonosari DIY
Homepage: www.pa-wonosari.net E-mail: admin@pa-wonosari.net
Copyright © 2007 TIM TI PA Wonosari Designed by Ahsan
All Rights Reserved