|
Meski
sudah tidak muda lagi, peserta yang terdiri dari perangkat
desa dan tokoh masyarakat menyimak dengan seksama materi
penyuluhan hukum. |
Tim
Teknologi Informasi (TI) PA Wonosari tidak henti-hentinya mensosialisasikan
pemanfaatan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Setidaknya hal tersebut nampak di sela-sela acara penyuluhan
hukum yang dilaksanakan di Balai Desa Bulurejo, Kecamatan Semin,
Kabupaten Gunungkidul hari Rabu siang tanggal 16 April 2008.
Acara tersebut sebenarnya bertajuk penyuluhan hukum yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di 30 desa. Penyuluhan
hukum merupakan agenda tahunan yang melibatkan dinas/instansi
lain seperti; PA, PN, Kejaksaan Negeri, Polres, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Sobermas, Dinas Perkebunan, Dinas Perindagkop,
Kapedal, Bagian Hukum Pemda, Kantor Pertanahan, Camat dan Pemerintah
Desa.
PA
Wonosari sebagai salah satu pemateri dalam rangkaian penyuluhan
hukum di 30 desa menerjunkan Tim Penyuluh yang relatif muda.
Tim penyuluh tersebut adalah Ahsan Dawi, Supriyanto, Mohammad
Arif dan Latifah Setyawati. Kebetulan keempatnya termasuk personel
Tim TI PA Wonosari.
Ahsan
Dawi saat menyampaikan materi hukum perkawinan sekaligus
sosialisasi situs web. |
Sambil
menyelam minum air
Sambil menyelam minum air. Itulah ungkapan yang tepat untuk
menggambarkan aktivitas tim penyuluh, seperti yang terjadi pada
siang hari kemarin (16/04/2008). Ahsan Dawi yang bertugas mengisi
penyuluhan hukum bidang perkawinan, di bagian akhir meminta
waktu untuk mensosialisasikan keberadaan SIADPA dan situs web.
Acara tersebut sangat strategis untuk sosialisasi karena pesertanya
terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, karangtaruna
dan ibu-ibu PKK yang berjumlah 50 orang.
Acara
siang itu dibuka dengan sambutan Kepala Desa Bulurejo dan Camat
Semin Kapubaten Gunungkidul. Dilanjutkan dengan acara inti yaitu
penyuluhan hukum yang dipandu oleh Herry, SH., MHum (Bagian
Hukum Pemkab Gunungkidul dengan materi narkoba yang disampaikan
oleh Irfan, SH. (Satuan Narkoba Polres Gunungkidul) dan materi
hukum perkawinan oleh Ahsan Dawi.
Setelah
memberikan materi tentang hukum perkawinan dilanjutkan dengan
sosialisasi SIADPA dan situs web. "Dalam rangka meningkatkan
pelayanan masyarakat sejak tanggal 2 Januari 2007 PA Wonosari
telah menerapkan sistem informasi dan administrasi perkara (SIADPA
red). Salah satu manfaatnya pelayanan kepada masyarakat menjadi
lebih cepat. Kalau dulu ada orang berperkara datang ke PA sedang
ia lupa tidak membawa surat yang memuat nomor perkaranya (SKUM,
relaas, dll) maka PA akan perlu waktu lama untuk melacak nomor
perkaranya. Kini, dengan beberapa kali sentuh (melalui menu
pencarian perkara) suatu perkara akan terdeteksi hanya dengan
mengetik nama atau alamat salah satu pihak". Demikian ungkap
Ahsan Dawi.
Lebih
lanjut pengelola situs web PA Wonosari tersebut menambahkan,
"untuk memberikan kesempatan masyarakat mengakses informasi
terutama berkaitan dengan perkara, PA Wonosari juga telah meluncurkan
situs web pada bulan Nopember 2007. Dalam situs web tersebut
memuat menu-menu yang sangat menarik, antara lain: proses beracara
di pengadilan, tahap persidangan dan panggilan ghaib. Di samping
itu terdapat jadual sidang yang selalu diupdate tiap hari jum'at,
keadaan perkara yang diterima dan diputus tiap bulannya, serta
laporan tahunan".
Peserta
penyuluhan hukum di Desa Bulurejo Kecamatan Semin Kabupaten
Gunungkidul . |
"Meskipun
jaringat internet belum masuk ke desa ini, namun saya yakin
putra-putri Bapak dan Ibu semua yang hadir di sini biasa membuka
situs di internet, maka sesekali kunjungi situs web kami. Suatu
saat nanti internet akan masuk ke desa-desa dan internet akan
dapat diakses oleh siapa saja", ungkap Ahsan mengakhiri
pemaparannya. (san)
|