|
Dari
kiri ke kanan (pemateri penyuluhan hukum): Mardiyono,
SH (kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul), Aipda Juwari
dan Briptu Irfan (Polres Gunungkidul), Ahsan Dawi (PA
Wonosari), Hery, SH (Moderator/Bagian hukum Pemkab Gunungkidul)
dan Sekretaris Camat Semanu Gunungkidul. |
"Ada
sesorang istri dituntut cerai oleh suaminya, namun istri tidak
mau dicerai karena masih cinta. Setelah dipanggil untuk menghadiri
persidangan hingga tiga kali si istri tetap tidak mau datang
ke Pengadilan Agama (PA). Namun tiba-tiba permohanan cerai talak
suami dikabulkan oleh PA dan suami dapat menceraikan istrinya.
Kok suami bisa menceraikan istrinya yang tidak datang di pengadilan.
Apa PA telah disuap oleh si suami?", tanya Ibu Sugiarti
dengan nada polos. Itulah salah satu pertanyaan yang muncul
dalam acara penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Gunungkidul di Balai Desa Ngeposari, Kecamatan
Semanu, Kabupaten Gunungkidul hari Rabu tanggal 14 Mei 2008.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahsan Dawi (PA Wonosari) yang
siang itu menyampaikan materi hukum perkawinan memberikan penjelasan
bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang mempunyai pemahaman
yang tidak benar. Pemahaman tersebut antara lain dalam proses
perceraian harus ada persetujuan ataupun tanda tangan pihak
lawan. Pihak Termohon/Tergugat yang telah dipanggil secara resmi
dan patut apabila ia tidak hadir dalam persidangan maka ia dianggap
telah melepaskan hak-haknya seperti hak untuk mengajukan jawaban
dan pembuktian, bahkan ia bisa dianggap membenarkan dalil-dalil
yang diajukan Pemohon/Penggugat. Mengenai dikabulkan atau tidak
sangat tergantung dengan proses pembuktian di persidangan dan
sama sekali tidak terkait dengan ada suap atau tidak. "Bukankah
dalam setiap aktivitas kita, termasuk dalam menekuni profesi
harus didasarkan oleh keinginan untuk mencari rejeki yang barakah
dan diridhai Allah SWT. Kalau suap kira-kira diridhai Allah
atau tidak?", tanya Ahsan kepada para peserta penyuluhan
yang langsung dijawab, "tidak".
Acara penyuluhan hukum ini merupakan rangkaian dari penyuluhan
di 30 desa. Acara yang dipandu oleh Heri, SH dari Bagian Hukum
Pemkab Guunungkidul menghadirkan pemateri dari Polres Gunungkidul
(Aipda Juwarto dan Briptu Irfan), Kantor Pertanahan Kabupaten
Gunungkidul (Mardiyono, SH), Camat Semanu Gunungkidul dan Pengadilan
Agama (Ahsan Dawi).
PA
kebanjiran pertanyaan
Dalam
sesi tanya jawab, PA Wonosari kebanjiran pertanyaan seputar
hukum perkawinan dan perkara-perkara lain yang menjadi kewenanangan
PA. Hampir di setiap penyuluhan hukum banyak pertanyaan yang
ditujukan kepada pemateri dari PA hal ini menunjukkan masih
banyaknya problem perkawinan di masyarakat yang perlu mendapat
pencerahan.
Ahsan
Dawi saat menyampaikan penyuluhan hukum di Ngeposari,
Semanu, Gunungkidul. |
Masyarakat
pedesaan selama ini sering mengidentikkan PA dengan perceraian,
padahal PA mempunyai kewenangan yang cukup luas. Setidaknya
hal tersebut nampak ketika Ahsan Dawi menanyakan kepada peserta
mengenai apa yang diketahui mengenai PA. Para peserta yang terdiri
dari perangkat desa, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK dan karang
taruna yang berjumlah sekitar 40 orang sepakat menjawab PA adalah
pengadilan yang mengurusi perceraian.
Masalah
perkawinan yang banyak muncul dalam dialog tersebut seputar
nikah sirri, dispensasi kawin, proses persidangan, dan lain-lain.
Dalam kesempatan tersebut Ahsan Dawi meminta kepada peserta
penyuluhan untuk mengkampanyekan nikah resmi (yang dicatatkan).
"Mari kita bersama-sama memberikan wawasan kepada masyarakat
untuk tidak melakukan nikah sirri karena madharatnya sangat
besar, terutama bagi istri dan anak di kemudian hari. Nikah
secara resmi itu mudah, murah dan indah," kata Ahsan.
Di
bagian akhir tak lupa Ahsan mensosialisasikan keberadaan SIADPA
dan situs web dalam rangka meningkatkan pelayanan PA Wonosari
kepada masyarakat luas. (san)
|