Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Wonosari

Menu Utama

Menu Interaktif

 

Guestbook

 




 

contact us












 

Apa Ada Suap Di Pengadilan Agama?
(14/05/2008)

 

Dari kiri ke kanan (pemateri penyuluhan hukum): Mardiyono, SH (kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul), Aipda Juwari dan Briptu Irfan (Polres Gunungkidul), Ahsan Dawi (PA Wonosari), Hery, SH (Moderator/Bagian hukum Pemkab Gunungkidul) dan Sekretaris Camat Semanu Gunungkidul.

 

"Ada sesorang istri dituntut cerai oleh suaminya, namun istri tidak mau dicerai karena masih cinta. Setelah dipanggil untuk menghadiri persidangan hingga tiga kali si istri tetap tidak mau datang ke Pengadilan Agama (PA). Namun tiba-tiba permohanan cerai talak suami dikabulkan oleh PA dan suami dapat menceraikan istrinya. Kok suami bisa menceraikan istrinya yang tidak datang di pengadilan. Apa PA telah disuap oleh si suami?", tanya Ibu Sugiarti dengan nada polos. Itulah salah satu pertanyaan yang muncul dalam acara penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul di Balai Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul hari Rabu tanggal 14 Mei 2008.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahsan Dawi (PA Wonosari) yang siang itu menyampaikan materi hukum perkawinan memberikan penjelasan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang mempunyai pemahaman yang tidak benar. Pemahaman tersebut antara lain dalam proses perceraian harus ada persetujuan ataupun tanda tangan pihak lawan. Pihak Termohon/Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut apabila ia tidak hadir dalam persidangan maka ia dianggap telah melepaskan hak-haknya seperti hak untuk mengajukan jawaban dan pembuktian, bahkan ia bisa dianggap membenarkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon/Penggugat. Mengenai dikabulkan atau tidak sangat tergantung dengan proses pembuktian di persidangan dan sama sekali tidak terkait dengan ada suap atau tidak. "Bukankah dalam setiap aktivitas kita, termasuk dalam menekuni profesi harus didasarkan oleh keinginan untuk mencari rejeki yang barakah dan diridhai Allah SWT. Kalau suap kira-kira diridhai Allah atau tidak?", tanya Ahsan kepada para peserta penyuluhan yang langsung dijawab, "tidak".

 

Acara penyuluhan hukum ini merupakan rangkaian dari penyuluhan di 30 desa. Acara yang dipandu oleh Heri, SH dari Bagian Hukum Pemkab Guunungkidul menghadirkan pemateri dari Polres Gunungkidul (Aipda Juwarto dan Briptu Irfan), Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul (Mardiyono, SH), Camat Semanu Gunungkidul dan Pengadilan Agama (Ahsan Dawi).

 

PA kebanjiran pertanyaan

Dalam sesi tanya jawab, PA Wonosari kebanjiran pertanyaan seputar hukum perkawinan dan perkara-perkara lain yang menjadi kewenanangan PA. Hampir di setiap penyuluhan hukum banyak pertanyaan yang ditujukan kepada pemateri dari PA hal ini menunjukkan masih banyaknya problem perkawinan di masyarakat yang perlu mendapat pencerahan.

Ahsan Dawi saat menyampaikan penyuluhan hukum di Ngeposari, Semanu, Gunungkidul.

 

Masyarakat pedesaan selama ini sering mengidentikkan PA dengan perceraian, padahal PA mempunyai kewenangan yang cukup luas. Setidaknya hal tersebut nampak ketika Ahsan Dawi menanyakan kepada peserta mengenai apa yang diketahui mengenai PA. Para peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK dan karang taruna yang berjumlah sekitar 40 orang sepakat menjawab PA adalah pengadilan yang mengurusi perceraian.

 

Masalah perkawinan yang banyak muncul dalam dialog tersebut seputar nikah sirri, dispensasi kawin, proses persidangan, dan lain-lain. Dalam kesempatan tersebut Ahsan Dawi meminta kepada peserta penyuluhan untuk mengkampanyekan nikah resmi (yang dicatatkan). "Mari kita bersama-sama memberikan wawasan kepada masyarakat untuk tidak melakukan nikah sirri karena madharatnya sangat besar, terutama bagi istri dan anak di kemudian hari. Nikah secara resmi itu mudah, murah dan indah," kata Ahsan.

 

Di bagian akhir tak lupa Ahsan mensosialisasikan keberadaan SIADPA dan situs web dalam rangka meningkatkan pelayanan PA Wonosari kepada masyarakat luas. (san)

 

Salam Redaksi

Assalamu'alaikum

Terima kasih Anda telah mengunjungi Situs Resmi Pengadilan Agama Wonosari. Kehadiran situs ini merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Wonosari. Selamat berselancar di website ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, sekecil apapun.

Wassalamu'alaikum


 

Suplemen






 

 
http://www.dreamweavergraphics.com/

PENGADILAN AGAMA WONOSARI
Jl. Alun-alun Barat No. 1 Wonosari DIY 55813
Homepage: www.pa-wonosari.net E-mail: admin@pa-wonosari.net
Copyright © 2007 TIM TI PA Wonosari All Rights Reserved