|
PA
Wonosari tingkatkan Pelayanan
dengan Papan Informasi Layar Sentuh
(Jum'at, 20/11/ 2009)

| |
Salah
satu pengunjung Pengadilan Agama Wonosari sedang mencoba
aplikasi informasi baru. Aplikasi ini disebut dengan papan
informasi layar sentuh atau juga dikenal dengan Kiosk. |
Pengadilan Agama Wonosari terus berupaya meningkatkan pelayanan
informasi dari waktu ke waktu seiring perkembangan teknologi.
Salahsatu peningkatan tersebut adalah diterapkannya papan informasi
layar sentuh bantuan dari Mahkamah Agung, yang semakin memudahkan
masyarakat mengakses informasi di Pengadilan Agama Wonosari.
Penerapan aplikasi papan informasi layar sentuh telah diujicoba
dan dijalankan hampir satu bulan ini, terhitung sejak awal bulan
Nopember 2009.
Upaya memberikan kemudahan akses informasi itu sejalan dengan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144
Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Beberapa
isi keputusan yang tertuang dalam KMA tersebut adalah, terpenuhinya
hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan, gambaran umum
proses beracara di pengadilan, agenda sidang, biaya perkara
dan putusan.
Papan informasi layar sentuh dikenal pula dengan nama Kiosk,
yakni peralatan sistem informasi publik yang dirancang sedemikian
rupa yang ditujukan untuk beragam kondisi user. Aplikasi ini
diinstalkan pada komputer dan terhubung dengan server SIADPA
sehingga para pihak dapat mengakses langsung informasi yang
dibutuhkan. Penggunaan Kiosk sendiri mudah dan tidak rumit,
menggunakan Bahasa Indonesia, dan pengoperasiaannya menggunakan
layar sentuh (touchscreen).
| |
Para
admin atau Tim Teknologi Informasi PA Wonosari ketika
menginstal dan Menyetting papan informasi layar sentuh
bantuan dari Mahkamah Agung. Aplikasi Kiosk ini terhubung
dengan server SIADPA |
Sebelumnya, untuk memperoleh
berbagai informasi di Peggadilan Agama para pihak dapat menanyakannya
secara langsung kepada petugas meja informasi, melihat papan
pengumuman, dan melalui internet dengan mengakses situs Pengadilan
Agama Wonosari www.pa-wonosari.net.
Namun setelah hadir “Kiosk” ini pengunjung dapat
memperoleh informasi meliputi: profil pengadilan, prosedur berperkara,
biaya perkara, jadwal sidang, statistik perkara, info proses
perkara, info perkara (barcode), jadwal mediasi dan lain-lain.
Penambahan perangkat informasi dalam bentuk Kiosk diharapkan
dapat mempermudah para pihak dalam memperoleh informasi yang
dibutuhkan terutama informasi tentang perkara gugatan yang mereka
daftarkan. Tentunya dengan adanya informasi yang bersifat terbuka
dan dapat diakses oleh publik akan menjadikan proses peradilan
yang transparan, jujur dan adil.* (fattahurridlo al ghany)
|