Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Wonosari

Menu Utama

Menu Interaktif

 

Guestbook

 




 

contact us












 

 

Gara-gara Website Gagal Cerai

10/06/2008

 


Para pencari keadilan sedang menunggu giliran sidang di ruang tunggu PA Wonosari

Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) melalui media situs web (website) di lembaga peradilan ternyata memberikan manfaat riil kepada masyarakat pencari keadilan. Setidaknya hal tersebut terjadi pada kisah nyata tentang kasus perceraian yang diajukan oleh Wibi (nama samaran) yang hendak menceraikan istrinya bernama Siti (nama samaran) di Pengadilan Agama (PA) Wonosari.

Cerita bermula ketika Wibi yang tinggal di Ponjong Gunungkidul merasa sudah tidak ada keharmonisan lagi dalam rumah tangganya karena ditinggal pergi oleh istrinya selama 4 tahun lebih. Wibi memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai talak ke PA Wonosari dengan alasan Siti (istrinya) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin dan tidak diketahui tempat tinggalnya (gaib). Apalagi menurut Wibi, istrinya tersebut dianggap tidak memperhatikan anak dan dirinya.

Mengingat keberadaan Siti sebagai Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas, maka sesuai aturan perundang-undangan Siti dipanggil oleh PA Wonosari untuk menghadap di persidangan yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim melalui media massa. Media yang digunakan oleh PA Wonosari untuk memanggil Termohon yang gaib melalui Radio GCD FM Gunungkidul dan Situs Resmi PA Wonosari (www.pa-wonosari.net).

Suatu saat Dewi (anak hasil perkawinan Wibi dan Siti) yang tinggal di Sleman membuka internet dan mengunjungi beberapa situs web. Salah satu situs web yang dikunjungi Dewi adalah situs web PA Wonosari. Alangkah terkejutnya Dewi ketika ia melihat panggilan sidang atas nama ibunya (Siti) di Menu Panggilan Ghaib.

Ketika sampai di rumah, Dewi menceritakan panggilan gaib di situs web PA Wonosari kepada ibunya (Siti). Siti juga tidak kalah terkejut begitu mendengar cerita anaknya tersebut. Setelah mendapat laporan Dewi, Siti memutuskan untuk memenuhi panggilan tersebut dengan menghadiri hari persidangan yang telah ditentukan.

 
Suasana persidangan salah satu perkara perceraian di PA Wonosari

Pada hari persidangan yang telah ditentukan, Wibi merasa terkejut dengan kedatangan Siti yang dikira sudah gaib (atau sengaja di-gaib-kan). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. Fathurrohman, Lc., Siti menyatakan bahwa ia tidak gaib dan saat ini bertempat tinggal di rumah anaknya di Sleman. Siti menambahkan bahwa ketika pergi meninggalkan rumah ia telah minta ijin kepada Wibi. Siti juga mengajukan eksepsi yang pada intinya ia keberatan untuk disidangkan di PA Wonosari karena ia sekarang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sleman yang diperkuat dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa setempat. Sedangkan Wibi tidak berkutik dengan kedatangan Siti serta keterangannya di muka persidangan. Setelah melalui dua kali persidangan, akhirnya Majelis Hakim menerima eksepsi Termohon karena pertimbangan kompetensi relatif. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Usai persidangan Siti memberikan apresiasi yang sangat positif terhadap keberadaan situs web PA Wonosari yang turut menyelamatkan rumah tangganya dari perceraian. Dia tidak bisa membayangkan kalau anaknya saat itu tidak membuka situs web PA Wonosari.

Memang dalam kisah Wibi dan Siti media situs web bukan menjadi alasan hakim untuk menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan cerai talak, namun dengan situs web hak-hak masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan dapat disampaikan seluas-luasnya. (Ahsan)

 

 

Salam Redaksi

Assalamu'alaikum

Terima kasih Anda telah mengunjungi Situs Resmi Pengadilan Agama Wonosari. Kehadiran situs ini merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Wonosari. Selamat berselancar di website ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, sekecil apapun.

Wassalamu'alaikum


 

Suplemen







 

 
http://www.dreamweavergraphics.com/

PENGADILAN AGAMA WONOSARI
Jl. Alun-alun Barat No. 1 Wonosari DIY 55813
Homepage: www.pa-wonosari.net E-mail: admin@pa-wonosari.net
Copyright © 2007 TIM TI PA Wonosari All Rights Reserved