|
10/06/2008
Para
pencari keadilan sedang menunggu giliran sidang di ruang
tunggu PA Wonosari |
Pemanfaatan
Teknologi Informasi (TI) melalui media situs web (website) di
lembaga peradilan ternyata memberikan manfaat riil kepada masyarakat
pencari keadilan. Setidaknya hal tersebut terjadi pada kisah
nyata tentang kasus perceraian yang diajukan oleh Wibi (nama
samaran) yang hendak menceraikan istrinya bernama Siti (nama
samaran) di Pengadilan Agama (PA) Wonosari.
Cerita
bermula ketika Wibi yang tinggal di Ponjong Gunungkidul merasa
sudah tidak ada keharmonisan lagi dalam rumah tangganya karena
ditinggal pergi oleh istrinya selama 4 tahun lebih. Wibi memutuskan
untuk mengajukan permohonan cerai talak ke PA Wonosari dengan
alasan Siti (istrinya) telah pergi meninggalkan tempat kediaman
bersama tanpa ijin dan tidak diketahui tempat tinggalnya (gaib).
Apalagi menurut Wibi, istrinya tersebut dianggap tidak memperhatikan
anak dan dirinya.
Mengingat
keberadaan Siti sebagai Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya
yang jelas, maka sesuai aturan perundang-undangan Siti dipanggil
oleh PA Wonosari untuk menghadap di persidangan yang telah ditentukan
oleh Majelis Hakim melalui media massa. Media yang digunakan
oleh PA Wonosari untuk memanggil Termohon yang gaib melalui
Radio GCD FM Gunungkidul dan Situs Resmi PA Wonosari (www.pa-wonosari.net).
Suatu
saat Dewi (anak hasil perkawinan Wibi dan Siti) yang tinggal
di Sleman membuka internet dan mengunjungi beberapa situs web.
Salah satu situs web yang dikunjungi Dewi adalah situs web PA
Wonosari. Alangkah terkejutnya Dewi ketika ia melihat panggilan
sidang atas nama ibunya (Siti) di Menu Panggilan Ghaib.
Ketika
sampai di rumah, Dewi menceritakan panggilan gaib di situs web
PA Wonosari kepada ibunya (Siti). Siti juga tidak kalah terkejut
begitu mendengar cerita anaknya tersebut. Setelah mendapat laporan
Dewi, Siti memutuskan untuk memenuhi panggilan tersebut dengan
menghadiri hari persidangan yang telah ditentukan.

| |
Suasana
persidangan salah satu perkara perceraian di PA Wonosari |
Pada
hari persidangan yang telah ditentukan, Wibi merasa terkejut
dengan kedatangan Siti yang dikira sudah gaib (atau
sengaja di-gaib-kan). Dalam persidangan yang dipimpin
oleh Ketua Majelis Drs. Fathurrohman, Lc., Siti menyatakan bahwa
ia tidak gaib dan saat ini bertempat tinggal di rumah anaknya
di Sleman. Siti menambahkan bahwa ketika pergi meninggalkan
rumah ia telah minta ijin kepada Wibi. Siti juga mengajukan
eksepsi yang pada intinya ia keberatan untuk disidangkan di
PA Wonosari karena ia sekarang bertempat tinggal di wilayah
Kabupaten Sleman yang diperkuat dengan Surat Keterangan Pemerintah
Desa setempat. Sedangkan Wibi tidak berkutik dengan kedatangan
Siti serta keterangannya di muka persidangan. Setelah melalui
dua kali persidangan, akhirnya Majelis Hakim menerima eksepsi
Termohon karena pertimbangan kompetensi relatif. Dalam putusannya
Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Usai
persidangan Siti memberikan apresiasi yang sangat positif terhadap
keberadaan situs web PA Wonosari yang turut menyelamatkan rumah
tangganya dari perceraian. Dia tidak bisa membayangkan kalau
anaknya saat itu tidak membuka situs web PA Wonosari.
Memang
dalam kisah Wibi dan Siti media situs web bukan menjadi alasan
hakim untuk menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan
cerai talak, namun dengan situs web hak-hak masyarakat pencari
keadilan untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan
dapat disampaikan seluas-luasnya. (Ahsan)
|