|
| |
Pembayaran
panjar biaya perkara PA Wonosari melalui bank BPD Cabang
Wonosari telah diterapkan sejak 11 Juli 2008. |
Terhitung
sejak tanggal 11 Juli 2008 PA Wonosari telah menerapkan pelayan
bagi pencari keadilan (client service) dan pembayaran
panjar biaya perkara melalui bank. Sebelumnya telah ditandatangani
nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding)
antara Wakil Ketua PA Wonosari dan Pimpinan Bank BPD Cabang
Wonosari. Berkaitan dengan kedua program tersebut pada hari
senin (11 Agustus 2008) bertempat di PA Wonosari diadakan evaluasi
guna lebih meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan.
Menurut
Panitera/Sekretaris, Hj Sri Murni, SH, “Dengan adanya
pembayaran melalui bank diharapkan transparansi dan akuntabilitas
di lembaga peradilan dapat segera terwujud. Melalui evaluasi
ini diharapkan ada upaya-upaya untuk mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat,” ujarnya dengan penuh semangat.
Dasar
pelaksanaan pembayaran panjar biaya perkara melalui bank adalah
KMA 144 tahun 2007 tentang keterbukaan informasi di Peradilan
dan Surat Edaran Ketua MA N0 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan
Biaya Perkara. “Kami akan terus melaksanakan dan mengawal
seluruh tahapan reformasi birokrasi sebagaimana yang telah tertuang
dalam berbagai aturan dan perundangan,” demikian ia menambahkan.
Pembayaran
panjar biaya perkara melalui bank di PA Wonosari selama satu
bulan berlangsung lancar, apalagi jarak kantor PA Wonosari dengan
BPD DIY Cabang Wonosari hanya sekitar 150 meter. Penggugat/Pemohon
membayar panjar biaya perkara langsung ke Bank (bukan membayar
kepada petugas/kasir kemudian disetor ke pihak bank). Sehingga
kontak langsung antara Penggugat/Pemohon dengan petugas/pegawai
dapat diminimalisir.
Menurut
Ridwan Lanandang, SH., yang selama ini menjadi kasir menjelaskan
bahwa pembayaran melalui bank menjadikan semuanya lebih mudah
dan transparan. “Semula ada sedikit kekhawatiran bahwa
pembayaran lewat bank proses pendaftaran perkara menjadi rumit
dan memperpanjang birokrasi, namun setelah dilaksanakan selama
satu bulan ini, semuanya lancar, ringkas dan tertib”,
ungkapnya.
Client
Service
Keterbatasan infrastruktur tidak mengurangi niatan PA Wonosari
untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan. Meski
menempati gedung kecil yang kurang representatif, PA Wonosari
telah mulai menerapkan client service.
| |
Petugas
client service sedang memberikan informasi perkara kepada
pencari keadilan. |
Client
service merupakan bagian dari kehumasan PA Wonosari. Petugas
client service yang ditunjuk menempati meja khusus
di dekat meja resepsionis. Di meja tersebut terdapat seperangkat
komputer yang terkoneksi dengan aplikasi SIADPA. Model client
service di PA Wonosari mirip dengan pelayanan informasi
perkara dalam satu meja (one stop info). Semua informasi
perkara dipusatkan pada satu meja (bukan meja satu), yaitu client
service. Hal ini sebagai konsekuensi adanya larangan bagi
hakim dan para pegawai untuk memberikan keterangan berkaitan
dengan perkara.
"Mayoritas pencari keadilan menanyakan syarat-syarat pengajuan
perkara, perkembangan perkara, pengambilan putusan dan akta
cerai," kata Sumanto, petugas client service PA
Wonosari. (ahsan&fajar)
|