|
Barcode
Layanan Informasi Perkara
"Mudahnya Mendapatkan Informasi Perkara"
(Senin, 9 Februari 2009)

Pencari keadilan sedang
memanfaatkan information desk (meja informasi)
yang
terhubung dengan barcode informasi perkara SIADPA di ruang tunggu
PA Wonosari. (Inzet: simbol barcode).
“Ternyata
mendapatkan informasi perkara itu mudah dan tidak sulit,”
itulah sepenggal testimoni yang disampaikan seorang pencari
keadilan di PA Wonosari, sebut saja Sutini, sesaat setelah mengoperasikan
layanan informasi perkara melalui barcode (kode batang). Meskipun
Sutini tidak bisa mengoperasikan komputer namun ia tidak mendapatkan
kesulitan ketika mengoperasikan informasi perkara. Dengan mendekatkan
selembar kertas yang memuat simbol barcode ke arah scanner barcode,
informasi seputar perkara yang sedang dijalaninya muncul di
layar komputer.
Barcode
dan kelengkapannya
Barcode atau kode batang adalah suatu kumpulan data optik yang
dibaca mesin. Sebenarnya kode batang ini mengumpulkan data dalam
lebar (garis) dan spasi garis parallel (ensiklopedia bebas Wikipedia).
Barcode biasanya digunakan oleh kasir di swalayan atau supermarket
untuk mempermudah dan mempercepat proses pendeteksian suatu
barang. Barcode dicetak di produk-produk yang dijual pihak swalayan
atau supermarket. Dalam perkembangannya barcode tidak hanya
digunakan di swalayan atau supermarket, namun juga untuk keperluan
lain. Dibidang kependudukan misalnya, di beberapa daerah barcode
sudah mulai di cetak di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi PA-PA yang sudah menerapkan aplikasi SIADPA (Sistem Informasi
dan Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama) tidak perlu
membuat dan merancang barcode karena program ini sudah tersedia
dalam aplikasi SIADPA versi terbaru.
Untuk bisa memanfaatkan barcode informasi perkara diperlukan
alat kelengkapan sebagai berikut: Pertama, seperangkat
komputer (client) yang terhubung dengan aplikasi SIADPA. Barcode
informasi perkara hanya terdapat di aplikasi SIADPA versi terbaru.
Aplikasi SIADPA terbaru dapat diunduh (download) di www.pengadilan.net.
Kedua, barcode dicetak dalam kertas tertentu. Untuk
mempermudah para pihak dalam mengakses informasi, maka barcode
dapat dicetak di SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), relaas panggilan
ataupun kertas khusus. Cara memasukkan simbol barcode cukup
dengan mengetik kode #BAR_CODE# pada master blanko (dokument
SKUM atau relaas panggilan). Sedangkan untuk melihat tampilan
simbol barcode dengan menjalankan aplikasi SIADPA dan melakukan
preview pada dokument yang telah diberi kode #BAR_CODE#.
Ketiga, scanner barcode. Scanner barcode merupakan
mesin pembaca kumpulan data optic (barcode). Harganya bervariasi
dari ratusan ribu hingga jutaan.
Informasi
yang tersedia
Cara mengoperasikan barcode informasi perkara sangat mudah.
Buka aplikasi SIADPA terlebih dahulu, masuk ke menu penerimaan
=> tool => informasi perkara (barcode). Setelah aplikasi
siap, para pihak cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol
barcode (ex. SKUM) ke arah scanner barcode. Secara otomatis
komputer akan menampilkan informasi perkara yang dimaksud. Setiap
nomor perkara mempunyai satu simbol barcode yang unik dan beda,
sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan tertukar kodenya.
Informasi perkara yang tersedia antara lain identitas para pihak,
jenis perkara, tanggal pendaftaran, tanggal sidang pertama hingga
terakhir, acara persidangan, tanggal putus, tanggal dan nomor
akta cerai, serta jurnal keuangan perkara. Dalam jurnal keuangan
para pihak dapat melihat transaksi keuangan perkara yang meliputi
panjar biaya perkara yang telah dibayar dan pengeluaran-pengeluaran
yang telah dilakukan untuk keperluan penanganan perkara tersebut.
(ahsan)
|