|
| |
Bendahara
Penerimaan PA Wonosari Moh.Muhibbudin, SH, SHI,MSI Sedang
menyetorkan PNBP ke Kas Negara melalui Bank BPD Cab. Wonosari,
Senin, (15/9). |
Pasca
terbitnya PP 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung
dan Badan Peradilan yang berada Bawahnya, Pengadilan Agama Wonosari
langsung bergerak cepat guna melaksanakan aturan tersebut. Terhitung
mulai 1 September 2009 PA Wonosari mulai menerima PNBP dan menyetorkan
ke Kas Negara.
Menurut
Hj. Sri Murni, SH, selaku kordinator dan penanggungjawab bidang
kepaniteraan mengatakan bahwa penerimaan dan penyetoran PNBP
dilakukan setelah adanya rapat kordinasi PTA Yogyakarta yang
memerintahkan agar mulai 1 September 2008 segera dilaksanakan.
“Aturan perundangan telah jelas memberikan amanat kepada
kita untuk melaksanakan PNPB, untuk itu kita tidak perlu menunggu
lagi, terlebih Rapat kordinasi tempo hari semakin memperkuat
agar kita secepatnya melaksanakannya” Ujarnya.
Ada
3 Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang telah diterima dan disetor
ke kas Negara terkait hak kepaniteraan yakni, legalisasi, leges,
dan pendapatan peradilan lainnya. Penerimaan PNPB tersebut dilaksanakan
bersamaan panjar biaya perkara yang besarnya bervariasai sesuai
radius masing-masing, dan penyetoran melalui Bank persepsi yang
telah di tunjuk pemerintah, salah satunya Bank BPD Cabang Wonosari.
Adapun Penyetorannya ke kas Negara tersebut dilakukan setiap
seminggu sekali.
Menurut
Bendahara Penerimaan Moh.Muhibbudin, SH, SHI, MSI, mengatakan
bahwa tidak ada kendala sama sekali terkait pelaksanaan PNBP
tersebut. “ Semua berjalan lancar. Kalau kita melaksanakan
aturan sebenarnya semua serba mudah. Dengan ini semoga penerimaan
Negara menjadi maksimal dan pelayanan terhadap masyarakat semakin
meningkat.” Demikian menurut kandidat Doktor itu menjelaskan.
Penerimaan
Negara melalui PNBP di PA Wonosari rata-rata per-perkara sebesar
Rp. 68.000,-, disesuaikan dengan yang telah tertera dalam PP
tersebut. Meski tiap perkara dapat di ketahui besaran PNBP nya
namun demikian Bendahara Penerimaan tetap mencacatnya dengan
rapi dalam Buku Besar. Karena administrasi yang rapi mencerminkan
manajerial suatu lembaga. Sehingga tiap kali ada pemeriksaan
semua telah lengkap tersedia.*(Fajar)
|