Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Wonosari

Menu Utama

Menu Interaktif

 

Guestbook

 




 

contact us












 

 

Setoran PNBP PA Wonosari
(Senin, 15/09/2008)

 
Bendahara Penerimaan PA Wonosari Moh.Muhibbudin, SH, SHI,MSI Sedang menyetorkan PNBP ke Kas Negara melalui Bank BPD Cab. Wonosari, Senin, (15/9).

Pasca terbitnya PP 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada Bawahnya, Pengadilan Agama Wonosari langsung bergerak cepat guna melaksanakan aturan tersebut. Terhitung mulai 1 September 2009 PA Wonosari mulai menerima PNBP dan menyetorkan ke Kas Negara.

Menurut Hj. Sri Murni, SH, selaku kordinator dan penanggungjawab bidang kepaniteraan mengatakan bahwa penerimaan dan penyetoran PNBP dilakukan setelah adanya rapat kordinasi PTA Yogyakarta yang memerintahkan agar mulai 1 September 2008 segera dilaksanakan. “Aturan perundangan telah jelas memberikan amanat kepada kita untuk melaksanakan PNPB, untuk itu kita tidak perlu menunggu lagi, terlebih Rapat kordinasi tempo hari semakin memperkuat agar kita secepatnya melaksanakannya” Ujarnya.

Ada 3 Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang telah diterima dan disetor ke kas Negara terkait hak kepaniteraan yakni, legalisasi, leges, dan pendapatan peradilan lainnya. Penerimaan PNPB tersebut dilaksanakan bersamaan panjar biaya perkara yang besarnya bervariasai sesuai radius masing-masing, dan penyetoran melalui Bank persepsi yang telah di tunjuk pemerintah, salah satunya Bank BPD Cabang Wonosari. Adapun Penyetorannya ke kas Negara tersebut dilakukan setiap seminggu sekali.

Menurut Bendahara Penerimaan Moh.Muhibbudin, SH, SHI, MSI, mengatakan bahwa tidak ada kendala sama sekali terkait pelaksanaan PNBP tersebut. “ Semua berjalan lancar. Kalau kita melaksanakan aturan sebenarnya semua serba mudah. Dengan ini semoga penerimaan Negara menjadi maksimal dan pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat.” Demikian menurut kandidat Doktor itu menjelaskan.

Penerimaan Negara melalui PNBP di PA Wonosari rata-rata per-perkara sebesar Rp. 68.000,-, disesuaikan dengan yang telah tertera dalam PP tersebut. Meski tiap perkara dapat di ketahui besaran PNBP nya namun demikian Bendahara Penerimaan tetap mencacatnya dengan rapi dalam Buku Besar. Karena administrasi yang rapi mencerminkan manajerial suatu lembaga. Sehingga tiap kali ada pemeriksaan semua telah lengkap tersedia.*(Fajar)



 


Salam Redaksi

Assalamu'alaikum

Terima kasih Anda telah mengunjungi Situs Resmi Pengadilan Agama Wonosari. Kehadiran situs ini merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Wonosari. Selamat berselancar di website ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, sekecil apapun.

Wassalamu'alaikum


 

Suplemen






 


 

 
http://www.dreamweavergraphics.com/

PENGADILAN AGAMA WONOSARI
Jl. Alun-alun Barat No. 1 Wonosari DIY
Homepage: www.pa-wonosari.net E-mail: admin@pa-wonosari.net
Copyright © 2007 TIM TI PA Wonosari Designed by Ahsan
All Rights Reserved