|

Dalam rangka sosialisasi
hukum di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Rabu,
21/05/2008, bekerja sama dengan Dinas dan Instansi terkait
di wilayahnya menyelenggarakan penyuluhan hukum. Termasuk
dalam Dinas dan Instansi tersebut adalah PA Wonosari. Pada
penyuluhan hukum kali ini bertempat di Kelurahan Sawahan,
Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul
Sebagaimana
telah diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun ini PA Wonosari
menurunkan 4 personil sebagai pembicara yang terbergabung dengan
tim Kabupaten Gunungkidul. Bertindak selaku pembicara dari PA
Wonosari kali ini adalah Latifah Setyawati, SH., MHum,. Adapun
pembicara dari Kabupaten Gunungkidul yakni dari Bagian Hukum
dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada
penyuluhan kali ini Pembicara mendapat banyak pertanyaan seputar
hukum perkawinan, seperti kawin siri, poligami, wali adhol,
anak di luar perkawinan, itsbat nikah dan harta bersama. Ada
juga yang menanyakan mengenai perjanjian nikah dan kekuatan
hukumnya. Mengenai perjanjian nikah, pembicara menjelaskan bahwa
dalam Islam mengenal perjanjian nikah yang lain selain taklik
talak, dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan
dengan hukum Islam.
Kedudukan
perjanjian nikah adalah sama seperti pada perjanjian umumnya,
dengan mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa
sebuah perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat, yakni kesepakatan
para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu,
dan suatu sebab yang halal. Jadi sepanjang 4 syarat tersebut
terpenuhi perjanjian tersebut sah dimata hukum.
Kekuatan
hukum perjanjian nikah tersebut akan mengikat para pihak, sesuai
dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka
yang membuatnya. Jadi perjanjian nikah tersebut sepanjang dibuat
secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya
yakni suami dan Istri yang membuat perjanjian.

Selain
itu pembicara juga menjelaskan bahwa akhir-akhir ini banyak
sekali perkara yang masuk di Pengadilan Agama, yang menyangkut
pembagian harta bersama. Perceraian dengan harta bersama seringkali
berujung pada konflik yang semakin meruncing disamping konflik
utama yakni ketidakcocokan dan percek-cokan. Masing-masing pihak
sama-sama mengklaim memiliki hak atas barang tersebut.
Perdamaian
di persidangan seringkali tidak membuahkan hasil dan langkah
mediasi yang diambil seringkali mengalami jalan buntu. Alangkah
baiknya apabila, hal itu dapat diselesaikan secara damai tetapi
kenyataannya sulit mencapai kesepakatan sehingga pembagian dilakukan
dipersidangan dengan proses yang cukup panjang. Dan proses ini
menjadi semakin panjang karena masing-masing pihak tidak tahu
bagaimana caranya membuktikan barang tersebut adalah haknya.
Lebih
lanjut pembicara menjelaskan bahwa seseorang yang dapat mengkalim
suatu barang tersebut sebagai haknya yakni dengan dapat menunjukkan
bukti surat-surat atau identitas barang yang bersangkutan. Sesuai
dengan asumsi hukum yang berbunyi: “Barang siapa yang
mendalilkan suatu hak, maka orang tersebut harus dapat membuktikannya”.
Demikian sekilas tentang penyuluhan hukum di Kelurahan Sawahan
kemarin.
Harapannya
bahwa dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat
dan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terutama masyarakat
di wilayah Kabupaten Gunungkidul tentang hukum pada umumnya
dan hukum perkawinan khususnya, sehingga dapat menekan angka
perceraian di masyarakat yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.
(Latifah)
|