Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Wonosari

Menu Utama

Menu Interaktif

 

Guestbook

 




 

contact us












 

 

Penyuluhan Hukum;

Perjanjian Nikah dan Harta Bersama
(Senin,26/05/2008)

Dalam rangka sosialisasi hukum di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Rabu, 21/05/2008, bekerja sama dengan Dinas dan Instansi terkait di wilayahnya menyelenggarakan penyuluhan hukum. Termasuk dalam Dinas dan Instansi tersebut adalah PA Wonosari. Pada penyuluhan hukum kali ini bertempat di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun ini PA Wonosari menurunkan 4 personil sebagai pembicara yang terbergabung dengan tim Kabupaten Gunungkidul. Bertindak selaku pembicara dari PA Wonosari kali ini adalah Latifah Setyawati, SH., MHum,. Adapun pembicara dari Kabupaten Gunungkidul yakni dari Bagian Hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada penyuluhan kali ini Pembicara mendapat banyak pertanyaan seputar hukum perkawinan, seperti kawin siri, poligami, wali adhol, anak di luar perkawinan, itsbat nikah dan harta bersama. Ada juga yang menanyakan mengenai perjanjian nikah dan kekuatan hukumnya. Mengenai perjanjian nikah, pembicara menjelaskan bahwa dalam Islam mengenal perjanjian nikah yang lain selain taklik talak, dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Kedudukan perjanjian nikah adalah sama seperti pada perjanjian umumnya, dengan mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa sebuah perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Jadi sepanjang 4 syarat tersebut terpenuhi perjanjian tersebut sah dimata hukum.

Kekuatan hukum perjanjian nikah tersebut akan mengikat para pihak, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi perjanjian nikah tersebut sepanjang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya yakni suami dan Istri yang membuat perjanjian.

Selain itu pembicara juga menjelaskan bahwa akhir-akhir ini banyak sekali perkara yang masuk di Pengadilan Agama, yang menyangkut pembagian harta bersama. Perceraian dengan harta bersama seringkali berujung pada konflik yang semakin meruncing disamping konflik utama yakni ketidakcocokan dan percek-cokan. Masing-masing pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas barang tersebut.

Perdamaian di persidangan seringkali tidak membuahkan hasil dan langkah mediasi yang diambil seringkali mengalami jalan buntu. Alangkah baiknya apabila, hal itu dapat diselesaikan secara damai tetapi kenyataannya sulit mencapai kesepakatan sehingga pembagian dilakukan dipersidangan dengan proses yang cukup panjang. Dan proses ini menjadi semakin panjang karena masing-masing pihak tidak tahu bagaimana caranya membuktikan barang tersebut adalah haknya.

Lebih lanjut pembicara menjelaskan bahwa seseorang yang dapat mengkalim suatu barang tersebut sebagai haknya yakni dengan dapat menunjukkan bukti surat-surat atau identitas barang yang bersangkutan. Sesuai dengan asumsi hukum yang berbunyi: “Barang siapa yang mendalilkan suatu hak, maka orang tersebut harus dapat membuktikannya”. Demikian sekilas tentang penyuluhan hukum di Kelurahan Sawahan kemarin.

Harapannya bahwa dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat dan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terutama masyarakat di wilayah Kabupaten Gunungkidul tentang hukum pada umumnya dan hukum perkawinan khususnya, sehingga dapat menekan angka perceraian di masyarakat yang akhir-akhir ini cenderung meningkat. (Latifah)

 

 


 


Salam Redaksi

Assalamu'alaikum

Terima kasih Anda telah mengunjungi Situs Resmi Pengadilan Agama Wonosari. Kehadiran situs ini merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Wonosari. Selamat berselancar di website ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, sekecil apapun.

Wassalamu'alaikum


 

Suplemen






 


 

 
http://www.dreamweavergraphics.com/

PENGADILAN AGAMA WONOSARI
Jl. Alun-alun Barat No. 1 Wonosari DIY
Homepage: www.pa-wonosari.net E-mail: admin@pa-wonosari.net
Copyright © 2007 TIM TI PA Wonosari Designed by Ahsan
All Rights Reserved