|
Memiliki
website interaktif tidak identik dengan biaya mahal. Setidaknya
hal tersebut berlaku bagi PA Wonosari yang Selasa lalu (13/11/2007)
melakukan launching website. Pernyataan tersebut dikeluarkan
oleh Ketua PA Wonosari Drs. H. Agus Sugiarto, SH., MSI. dalam
sambutannya di hadapan Ketua dan Wakil Ketua PTA Yogyakarta,
Panitera/Sekretaris PTA Yogyakarta, Ketua dan Panitera/Sekretaris
PA Se-DIY.
Dalam
sambutannya Drs. H. Agus Sugiarto, SH., MSI menjelaskan bahwa
pembuatan dan pengelolaan website PA Wonosari seluruhnya ditangani
oleh para pegawai di lingkungan PA Wonosari sehingga biayanya
sangat sedikit, hanya Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima
ribu rupiah). Biaya tersebut digunakan untuk keperluan pengurusan
nama domain dan web hosting yang dipercayakan kepada pihak swasta.
Kehadiran website PA Wonosari dengan nama domain www.pa-wonosari.net
cukup mendapat respon yang positif, terbukti dari data statistik
website menunjukkan bahwa pada masa uji coba tepatnya tanggal
9 November 2007 website PA Wonosari dikunjungi oleh 103 pengunjung
dalam 1 hari.

Peluncuran
Website PA Wonosari oleh KPTA Yogyakarta, didampingi oleh Ketua
PA Wonosari dan Pemimpin Redaksi.
Dasar pemikiran pembuatan website PA Wonosari sebagaimana dikemukakan
oleh Drs Agus Sugiarto, SH., MSI., antara lain Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/ 2007 Tahun 2007 tentang
Keterbukaan Infomasi di Pengadilan menyebutkan Informasi yang
harus diumumkan oleh setiap Pengadilan antara lain meliputi
informasi:
a. gambaran umum Pengadilan
b. gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
c. hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
d. biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara
serta biaya hak- hak kepaniteraan.
Dasar pemikiran lainnya adalah rumusan hasil diskusi kelompok
bidang Peradilan Agama pada Rakernas Mahkamah Agung RI tahun
2007 bidang teknis point 3 menyebutkan Perkara perceraian yang
pihak tergugat/termohonnya tempat kediamannya tidak jelas atau
tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap,
pemanggilannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 27
PP Nomor 9 Tahun 1975, dan dapat menggunakan media lain seperti
internet. Hal tersebut menunjukkan arti penting website bagi
dunia peradilan.(Ahsan)
|