Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Wonosari

Menu Utama

Menu Interaktif

 

Guestbook

 




 

contact us












 

Rp 145 ribu Dapat Website Interaktif
(13/11/2007)


Memiliki website interaktif tidak identik dengan biaya mahal. Setidaknya hal tersebut berlaku bagi PA Wonosari yang Selasa lalu (13/11/2007) melakukan launching website. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PA Wonosari Drs. H. Agus Sugiarto, SH., MSI. dalam sambutannya di hadapan Ketua dan Wakil Ketua PTA Yogyakarta, Panitera/Sekretaris PTA Yogyakarta, Ketua dan Panitera/Sekretaris PA Se-DIY.
     
Dalam sambutannya Drs. H. Agus Sugiarto, SH., MSI menjelaskan bahwa pembuatan dan pengelolaan website PA Wonosari seluruhnya ditangani oleh para pegawai di lingkungan PA Wonosari sehingga biayanya sangat sedikit, hanya Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah). Biaya tersebut digunakan untuk keperluan pengurusan nama domain dan web hosting yang dipercayakan kepada pihak swasta. Kehadiran website PA Wonosari dengan nama domain www.pa-wonosari.net cukup mendapat respon yang positif, terbukti dari data statistik website menunjukkan bahwa pada masa uji coba tepatnya tanggal 9 November 2007 website PA Wonosari dikunjungi oleh 103 pengunjung dalam 1 hari.

Peluncuran Website PA Wonosari oleh KPTA Yogyakarta, didampingi oleh Ketua PA Wonosari dan Pemimpin Redaksi.

    
Dasar pemikiran pembuatan website PA Wonosari sebagaimana dikemukakan oleh Drs Agus Sugiarto, SH., MSI., antara lain Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/ 2007 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Infomasi di Pengadilan menyebutkan Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan antara lain meliputi informasi:
a. gambaran umum Pengadilan
b. gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
c. hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
d. biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak- hak kepaniteraan.
    
Dasar pemikiran lainnya adalah rumusan hasil diskusi kelompok bidang Peradilan Agama pada Rakernas Mahkamah Agung RI tahun 2007 bidang teknis point 3 menyebutkan Perkara perceraian yang pihak tergugat/termohonnya tempat kediamannya tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, pemanggilannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, dan dapat menggunakan media lain seperti internet. Hal tersebut menunjukkan arti penting website bagi dunia peradilan.
(Ahsan)

Salam Redaksi

Assalamu'alaikum

Terima kasih Anda telah mengunjungi Situs Resmi Pengadilan Agama Wonosari. Kehadiran situs ini merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Agama Wonosari. Selamat berselancar di website ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, sekecil apapun.

Wassalamu'alaikum


 

Suplemen






Arsip

Selamat Jalan Pak Duror
Berburu Hilal Di
Parangkusumo

PA Wates Studi Banding SIADPA ke PA Wonosari
Launching Website PA Wonosari
Rp 145.000 Dapat Website Interaktif
Menguntit Jejak Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah


 

 
http://www.dreamweavergraphics.com/

PENGADILAN AGAMA WONOSARI
Jl. Alun-alun Barat No. 1 Wonosari DIY
Homepage: www.pa-wonosari.net E-mail: admin@pa-wonosari.net
Copyright © 2007 TIM TI PA Wonosari Designed by Ahsan
All Rights Reserved